Laman

Tampilkan postingan dengan label tugas softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas softskill. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Mei 2017

Tulisan ke-3 : IT Audit, Cyber law, , Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime

1.      Apa perbedaan Audit Trail, Real Time Audit, IT Forensik
·         AuditTrial
Audit Trail adalah salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
CARA KERJA AUDIT TRAIL
Audit Trail Yang Disimpan Dalam Suatu Tabel
a. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap Query Insert, Update, Delete
b. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
·         Real Time Audit
Real Time Audit atau biasa yang di sebut dengan RTA adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan sistem monitoring dan evaluasi. Dalam penggunaannya, RTA sangat membantu dalam penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi, teknik kualitas dari pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
Dan ilmu yang mempelajari audit sistem informasi yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya disebut IT Forensik. Dan metode audit yang bisa digunakan adalah COBIT.
Jadi dapat disimpulkan : Real time audit adalah suatu kegiatan evaluasi dan pemeriksaan dokumen, transaksi dalam suatu sistem organisasi yang dilakukan secara langsung atau realtime secara online, hal ini berbeda dengan internal audit yang memiliki pengertian yaitu audit yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pegawai pemeriksa yang berada dalam organisasi tersebut.
·         IT Forensik
Definisi dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut.
Tujuan IT forensik:
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
·         Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana umumnya sistem operasi bekerja
·         Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
·         Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
·         Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Undang – Undang IT Forensik:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)

2.      Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
·      Cyber Law
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
Ø  Ruang Lingkup ”Cyber Law”
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
Ø  Dasar Hukum Cyber Law
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. 
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan-contoh.html
·    Computer Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.

·    Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

·         Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime

  Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
  Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia.
  Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

3.      Jenis Profesi dibidang IT
a)      Programmer adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.
Tugas :
Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.
Kualifikasi :
Menguasai logika dan algoritma pemrograman
Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll.
Memahami SQL

b)      IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.
Tugas:
Install software
Memperbaiki hardware
Membuat jaringan
Kualifikasi:
Menguasai bagian-bagian hardware komputer
Mengetahui cara install program atau aplikasi software
Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer

c)      Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Tugas:
Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software
Kualifikasi:
Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll

d)      Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas:
Menginstal perangkat lunak baru
Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
Mengelola keamanan database
Analisa data di database
Kualifikasi:
Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
Menguasai teknologi server dan storage.


http://bomy-id.blogspot.co.id/2014/05/jenis-jenis-profesi-dan-deskripsi.html
http://naufalsyawal.blogspot.co.id/p/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
https://thekicker96.wordpress.com/definisi-it-forensik/
https://swordmedal.wordpress.com/2015/04/15/pengertian-audit-trail-dan-real-time-audit/
http://rachman-mzr.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-it-audit-trail-real-time.html


Senin, 17 April 2017

Modus Kejahatan dan Jenis Ancaman dalam TI


1.      Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet.
Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

2.      Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

3.      Kasus Computer Crime
·         Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
·         Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
Daftar Pustaka



Selasa, 21 Maret 2017

Tulisan 1 :Etika dan Profesionalisme

1.      Pengertian Etika, Profesi, Profesionalisme
·           Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sistem Penilaian Etika :
· Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
  susila atau tidak susila.
· Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
  daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila
  telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti,
  pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
  niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

·           Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
    pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
    profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
    meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
   dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
   keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi
   harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.

·      Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral


2.      Ciri-ciri Profesionalitas

Ciri-ciri profesionalisme:
·         Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
·         Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
·         Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
·         Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

3.      Kode etik profesional
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

Daftar Pustaka

Kamis, 12 Januari 2017

Tugas Pengantar Telematika - Google Earth

Pengertian Dan Sejarah Google Earth

Definisi
Google Earth adalah aplikasi pemetaan interaktif yang memudahkan kita melihat dunia. Kita dapat mengamati gambar dari satelit yang menampakkan sketsa dari jalan, bangunan, keadaan geografis, dan data spesifik mengenai lokasi atau tempat tertentu.

Sejarah




Pada awalnya Google Earth dikenal sebagai Earth Viewer, yang diciptakan oleh sebuah perusahaan bernama Keyhole Inc. pada tahun 2004. Di tahun 2005, Earth Viewer diubah namanya menjadi Google Earth dan sudah bisa dioperasikan pada komputer personal yang menggunakan sistem operasi Windows dan MAC. Pada tanggal 12 Juni 2006 Google Earth untuk sistem operasi Linux dirilis. Google Earth versi terbaru untuk saat ini adalah versi 4 (dirilis 8 Januari 2007). Google Earth berbeda dengan google maps, karena goole maps hanya dapat melihat peta biasa dengan 2 pilihan, Satelit dan Street View.
Untuk menggunakan Google Earth kita terlebih dulu harus menginstal untuk dapat menjalankan aplikasi tersebut. Meskipun berbeda, antara kedua aplikasi tersebut memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai petunjuk lokasi atau alamat suatu tempat melalui satelit NASA. Dan dengan google earth kita dapat melihat gambar gedung dan rumah secara detail. Kita juga dapat melihat Bumi, Bulan, Mars, dan Langit secara keseluruhan dan bisa melihan dalam bentuk 3D.
 Kita juga dapat mengatur waktu, misalnya tanggal 15/11/2012 pukul 18:56 WIB, pada Indonesia malam hari dan Afrika siang hari. Kita dapat melihat Google Earth bedasarkan Cookie yang terimpan, jadi kita bisa melihat Earth secara Offline.
Di Earth juga terdapat info-info tempat, misalnya Tempat Pendidikan, dll


Resolusi dan Akurasi Google Earth
Kebanyakan area darat dapat ditangkap oleh sistem pencitraan satelit dengan resolusi kira-kira 15m per pixel. Beberapa pusat populasi juga tertangkap oleh sistem pencitraan pesawat (orthophotografi) dengan beberapa pixel per meter. Lautan tertangkap dengan resolusi yang lebih rendah, seperti misalnya beberapa pulau pada Kepulauan Scilly, sebelah barat daya Inggris dapat dilihat dengan resolusi sekitar 500m. Gambar-gambar ini diperoleh dari Terrametrics.
Nama-nama tempat dan detail jalanan sangat bervariasi dari tiap-tiap tempat. Kebanyakan nama-nama tesebut dan juga detailnya memiliki keakuratan yang tinggi di Amerika Serikat dan Eropa.
Google telah menghasilkan banyak ketidakakuratan dalam pemetaan vektor sejak software original publik dirilis. Sebuah contoh ketidakakuratan Google adalah tidak adanya wilayah Nunavut di Canada, sebuah wilayah yang dibuat pada 1 April 1999. Kesalahan ini dikoreksi pada update data di awal tahun 2006. Update-update terbaru juga meningkatkan coverage dari fotografi udara secara detail.
Daerah yang tertutup oleh awan dan bayangan bisa mempersulit penglihatan secara detail di beberapa area darat, termasuk bayangan dari sisi gunung-gunung.
Bintang-bintang yang terlihat pada background bukan bintang acak yang diatur oleh Google Earth. Google Earth menggunakan peta bintang asli untuk ditampilkan pada background.

Ketidakakuratan Google Earth
Google Earth adalah sebuah aplikasi kompleks yang merepresentasikan dua dan tiga data dimensional, data vektor, integer dan angka-angka real, dan sebuah variasi dari prooyeksi geometris. Pencitraan timbul dari sebuah variasi dari sumber-sumber yang melibatkan banyak orang. Sehingga ketidakakuratan pada data terkait dengan hal tersebut. Google secara kontinyu mengambil input dan meningkatkan kualitas dari data yang ada.
Gambar-gambar pada Google Earth tidak semuanya diambil pada saat yang sama, tapi secara keseluruhan gambar tersebut baru dalam jangka waktu 3 tahun. Set-set gambar kadang-kadang tidak menyatu dengan benar. Update-update pada database fotografi dapat diperhatikan ketika perubahan drastis terjadi pada penampakan landscape, seperti contohnya update Google Earth yang tidak lengkap pada New Orleans, atau tanda tempat yang muncul secara tidak terduga di permukaan bumi. Walau tanda tempat tidak sesungguhnya dipindah, pencitraan disusun dan disatukan secara berbeda.

Manfaat dan Fungsi Google Earth

·         Dapat mengetahui seluruh kondisi morfologi dan kontur permukaan bumi secara real yaitu foto tampak atas dari permukaan bumi dengan resolusi gambar yang cukup bagus serta keterangan derajat lintang dan bujurnya untuk setiap daerah di muka bumi. Ditambah lagi sekarang telah dikembangkan fitur 3D yang memungkinkan kita melihat suatu objek di permukaan bumi tidak hanya tampak atas melainkan dalam bentuk aslinya.
·         Dapat mengetahui keadaan kerak bumi atau lempeng melalui fitur historical imagery yang sudah tersedia dan fitur Earth Seafloor yang dapat diunduh di Earth Gallery .Fitur historical imagery memberikan gambaran permukaan bumi beberapa tahun yang lalu dan sedangkan fitur Earth Seafloor memberi gambaran letak dari beberapa patahan kerak bumi di laut.
·         Dapat mengetahui topografi beberapa wilayah yang sudah dipetakan melalui fitur Historical Topographic Maps. Tampilan topografi menggambarkan tingkat ketinggian suatu wilayah.

·         Dapat melihat gambar dunia di masa lalu.
·         Dapat mengambil atau membuat Guided Tours.
·         Dapat bermain Flight Simulator.
·         Manfaat yang terakhir adalah mengetahui sumber daya alam panas bumi yang telah dipetakan di sebagian wilayah bumi melalui fitur Geothermal Resource. Melalui fitur ini juga dapat diketahui suhu bumi berdasarkan kedalamannya.


Daftar Pustaka