MANUSIA
DAN KEADILAN
( Keadilan Sosial dan Bentuknya)
Makalah
Ditulis
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar
Oleh
Rizka
Dewi Rahmawati
17113896
1
KA 33
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN
TEKNOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
MANUSIA DAN KEADILAN
Teori keadilan Aristoteles
Teori keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan
Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics, politics, danrethoric. Lebih khususnya, dalam
buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi
keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai
inti dari filsafat hukumnya, ¹“karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam
kaitannya dengan keadilan”.
Yang sangat penting
dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia
sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan
yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di
depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya
sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya.
Sedangakan Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles :
Pembagian keadilan menurut Aristoteles :
·
Keadilan Distributif, perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa - jasa yang telah di buatnya. Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
·
Keadilan Komutatif, perlakuan terhadap
seseorang yang tidak melihat jasa - jasa yang telah di lakukannya. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat
·
Keadilan Konvensional, seseorang yang
telah menaati segala peraturan perundang - undangan yang telah di wajibkan.
·
Keadilan Kodrat Alam, memberi sesuatu
sesuai yang di berikan orang lain kepada kita.
·
Keadilan menurut Teori Perbaikan,
seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah
tercemar.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumberdaya suatu negara di distribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas "kebutuhan manusia yang mendasar" tanpa memandang perbedaan seperti ekonomi, ras, etnis, agama, suku dan usia.
Keadilan sosial pun juga dapat di artikan keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses - proses ekonomis, politis, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila ² “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social
dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Dalam ketetapan MPR
RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman
pancasila (ekaprasetia pancakarsa) sicantumkan ketentuan sebagai berikut:
“dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
“dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1) perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhaclap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) sikap suka bekerja keras
5) sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2) Sikap adil terhaclap sesama. rnenjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) sikap suka bekerja keras
5) sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Aristoteles. nichomachean
ethics, politics, and rethoric.
· Beilharz, Peter. Ed. Teori-Teori Sosial. (Social
Theory: A Guide to Central Thinkers). Diterjemahkan oleh: Sigit Jatmiko.
Cetakan I. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2002.
·
http://alisafaat.wordpress.com/2008/04/10/pemikiran-keadilan-plato-aristoteles-dan-john-rawls/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar